Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI

Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan Undang-Undang yang mengatur materi multisektor

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengajukan omnimbus law agar dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan.

Pemerintah berharap omnimbus law nantinya dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis.

Baca: Komisi X DPR Dukung Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional

"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya," ujar Jokowi dalam pidato di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," kata Jokowi.

Lantas, apa sebenarnya omnibus law?

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan Undang-Undang yang mengatur materi multisektor.

Berita Rekomendasi

Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.

Menurut dia, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

"Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang," ujar Rizky, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, UU ini dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di sebuah negara.

Salah satu caranya yakni dengan merampingkan regulasi dari sisi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

"Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada 21 Oktober lalu.

Perlu kehati-hatian Indonesia sebelumnya belum pernah menerapkan omnibus law.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas