Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI
Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan Undang-Undang yang mengatur materi multisektor
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengajukan omnimbus law agar dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan.
Pemerintah berharap omnimbus law nantinya dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis.
Baca: Komisi X DPR Dukung Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional
"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya," ujar Jokowi dalam pidato di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," kata Jokowi.
Lantas, apa sebenarnya omnibus law?
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan Undang-Undang yang mengatur materi multisektor.
Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.
Menurut dia, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
"Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang," ujar Rizky, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, UU ini dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di sebuah negara.
Salah satu caranya yakni dengan merampingkan regulasi dari sisi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
"Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada 21 Oktober lalu.
Perlu kehati-hatian Indonesia sebelumnya belum pernah menerapkan omnibus law.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.