Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI
Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan Undang-Undang yang mengatur materi multisektor
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, parlemen tak ingin terburu-buru dalam membahas rancangan omnibus law yang akan diajukan pemerintah.
Pasalnya, setiap rancangan aturan yang akan dibahas perlu memiliki kajian yang mendalam.
Selain itu, DPR dan pemerintah harus melibatkan masukan dari banyak pihak guna memastikan rancangan omnibus law itu sesuai harapan semua pihak.
Baca: Baleg Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
"Sehingga tidak akan terjadi miskomunikasi. Jadi ada kajian mendalam terlebih dahulu untuk membuat suatu omnibus law. Sekarang ini omnibus law yang akan disampaikan oleh pemerintah adalah terkait cipta kerja," kata Puan di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Dari 74 undang-undang yang ada nantinya akan disatukan jadi satu undang-undang. Namun mana saja yang akan dibahas itu kami masih menunggu pembahasan yang dilakukan antara pemerintah dengan yang di DPR," ucap dia. (Penulis : Dylan Aprialdo Rachman, Luthfia Ayu Azanella, Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal "Omnibus Law" yang Akan Dibahas Pemerintah dan DPR...
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.