Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Izin FPI Belum Terbit, Mahfud MD: Ada Permasalahan Sehingga Tidak Bisa Dikeluarkan Sekarang

Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Polemik Izin FPI Belum Terbit, Mahfud MD: Ada Permasalahan Sehingga Tidak Bisa Dikeluarkan Sekarang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

Baca: Menko Polhukam Mahfud MD : Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Tito Karnavian mengatakan, relatif memakan waktu lebih lama dalam proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengatakan, dalam visi dan misi FPI, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Baca: Mahfud MD Buka Suara Terkait Surat Perpanjangan Izin FPI, Sebut Masih Ada Permasalahan

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas