Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Sebut Surat Perpanjangan Izin FPI Harusnya Diterbitkan, Wasekjen: FPI Mengakui Pancasila

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi, menyarankan Tito mempertimbangkan surat rekomendasi yang diberikan Kementerian Agama.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.

Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi, menyarankan Tito mempertimbangkan surat rekomendasi yang diberikan Kementerian Agama.

Selain itu, melansir Kompas.com, Baidowi juga meminta Tito Karnavian dan Fachrul Razi saling berkoordinasi.

"Menag sudah memberi legacy bahwa FPI itu sangat Pancasilais. Jadi antar kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Baidowi menyebut, dengan komitmen FPI yang setia pada NKRI dan Pancasila, seharusnya SKT FPI bisa diterbitkan.

"Ya harusnya ada apalagi secara FPI mengakui Pancasila," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Baidowi mengatakan, jika Tito ragu dengan AD/ART FPI, maka sebaiknya menggelar pertemuan dengan FPI.

"Cuman Pak Tito harus minta penjelasan lebih detail mungkin maksud NKRI bersyariah yang diiginkan FPI seperti apa," pungkasnya.

Pernyataan Fachrul Razi

Sebelumnya Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada FPI.

Sehingga, dirinya berani menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi.

Hal ini disampaikan Fachrul menyusul pernyataan Tito bahwa terdapat masalah dalam visi dan misi dan AD/ART FPI.

Surat rekomendasi diberikan ke FPI lantaran ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.

"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Adanya pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah dibenarkan Fachrul.

Namun, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan FPI dengan Kemenag.

"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Dikabarkan sebelumnya, Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.

Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tegakkan Hukum Sendiri

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirka oleh Tito.

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.

Dilansir melalui Kompas.com, Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI dibenarkan Mahfud MD.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Mahfud meminta publik untuk menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas