Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran

Anggota DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya diberikan sanksi karena kasusnya mengunggah anggaran Pemprov Jakarta.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran
Istimewa
William Aditya Sarana vs Anies Baswedan 

Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.

Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR.

Sikap yang dilakukan William baru-baru ini sebagai anggota Dewan dianggap menimbulkan kegaduhan, terutama soal unggahannya tentang anggaran janggal ke media sosial.

Sugiyanto menilai bahwa William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.

Meskipun dokumen tersebut milik publik, upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis.

Alasanya adalah karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas