Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran

Anggota DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya diberikan sanksi karena kasusnya mengunggah anggaran Pemprov Jakarta.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran
Istimewa
William Aditya Sarana vs Anies Baswedan 

"Tapi yang jelas dari draf rekomendasi ada beberapa hal, beberapa poin yang bahwasannya kita sepakati. Artinya bahwa apa yang dilakukan William ini adalah sebagai fungsi penguatan dewan," ujar Agust.

Semua pihak dewan pun juga menyepakati keputusan tersebut untuk diterapkan pada masih-masing individu.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi perbedaan pandangan antara satu dengan yang lain terkait soal proporsionalitas.

Menurutnya ada 9 anggota dari Badan Kehormatan yang berbanding tipis terhadap masalah apakah William sudah menyampaikan statment dengan proporsionalitas atau tidak proporsionalitas.

Menilik dari hal tersebut ia mengungkap ada pihak lain yang menilai William tidak proporsionalitas dalam kasus ini.

"Kita sepakati semua anggota badan kehormatan setuju dengan apa yang dikalukan terkait dengan kritis, adil dan profesional. Tapi yang berbeda adalah pada saat kita sampai pada pengertian proporsionalitas. Nah, di situ ada beberapa pandangan yang berbeda. Salah satunya menyebutkan bahwasannya pernyataan dari William ini belum atau tidak proporsionalitas," pungkas Agust.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan.

Berita Rekomendasi

Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.

Oleh karena itu, menurut Nawawi, William dinilai tidak tepat jika menyampaikan soal anggaran Lem Aibon.

Namun, Agust menekankan posisi William adalah sebagai anggota DPRD.

Fungsi DPRD itu sendiri adalah melakukan pengawasan.

"Tapi saya menekankan dan juga ada tambahan dari beberapa BK bahwasannya William juga menyampaikan itu sudah proporsionalitas. Artinya jangan ditempatkan bahwa posisi William sebagai anggota komisi A tetapi sebagai anggota DPRD yang mana itu punya fungsi melakukan pengawasan dan juga bisa pembahasan atau persetujuan terhadap anggaran," kata Agust menjelaskan.

Mengutip dari Kompas.com, William Aditya Sarana dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Rakyatnya (Mat Bagan) Sugiyanto.

Kader PSI tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas