Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Menag Fachrul Razi Dukung Keberadaan Ormas, Ini Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas

Menag Fachrul Razi mendukung ormas, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi ormas untuk mendapatkan rekomendasi ormas dari Menag ke Mendagri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rica Agustina
zoom-in Menag Fachrul Razi Dukung Keberadaan Ormas, Ini Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Menteri Agama Fachrul Razi 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam harus didukung keberadaan dan eksistensinya.

Dikutip dari Twitter resmi @kemenag_RI, Sabtu (30/11/2019), Fachrul Razi berpendapat jika ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung.

"Menag Fachrul Razi berpendapat bahwa ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung keberadaannya.

Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan.

Menag yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi," isi tweet @kemenag_RI.

Melalui akun resmi Twitter-nya, Menag juga menyampaikan daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas.

Berikut ini daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Dokumen Pendukung

1. Akte Pendirian ynag dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART

2. Program Kerja

3. Sususnan Pengurus

4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas

5. Nomor Pajak Wajib Pajak atas nama Ormas

6. Surat Pernyatan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas