Jangan Khawatir, Pengantin Baru Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo hingga Rp 7,6 Juta
Presiden Jokowi berencana merealisasikan kartu Pra Kerja pada Maret 2020 mendatang. Besaran saldonya mencapai Rp 7,6 juta rupiah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi direncanakan akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,6 juta hingga Rp 7,6 juta.
Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja (PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.
Melansir Surya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut kartu Pra Kerja juga akan dibagikan kepada pengantin baru yang masuk kategori miskin.
Hal itu diungkamkan Muhadjir ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujarnya .
Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.
Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
Selain mendapat pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.
Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.