Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Khawatir, Pengantin Baru Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo hingga Rp 7,6 Juta

Presiden Jokowi berencana merealisasikan kartu Pra Kerja pada Maret 2020 mendatang. Besaran saldonya mencapai Rp 7,6 juta rupiah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jangan Khawatir, Pengantin Baru Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo hingga Rp 7,6 Juta
KONTAN
Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. 

Melansir Kompas.com, Menteri Ida menyebut kartu Pra Kerja nantinya tidak akan dicetak secara fisik.

"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida saat menghadiri rapat dengan komisi IX DPR di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pertama kali, calon peserta diminta mendaftarkan diri melalui kemnaker.go.id.

"Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan," ucap Ida.

Ida Fauziah
Ida Fauziah (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.

Hasilnya akan diumumkan melalui situs Kemenaker.

Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.

BERITA TERKAIT

Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan baik secara tatap muka maupun daring.

Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah.

Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsisidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90 ribu.

Keenam, peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500 ribu.

"Karena mereka pencari kerja mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," kata Ida.

Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.

Terakhir, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Surya.com/Iksan Fauzi) (Kompas.com/Rina Ayu Larasati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas