Aturan Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag Dinilai Berlebihan
Ace Hasan Syadzily menyayangkan aturan yang mengharuskan keberadaan majels taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyayangkan aturan yang mengharuskan keberadaan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, aturan tersebut berlebihan karena selama ini majelis taklim tumbuh kembang ditengah-tengah masyarakat tanpa diatur pemerintah.
Baca: DPR Sebut Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag Berlebihan dan Bisa Bebani Presiden
"Tentu kami sangat menyesalkan dengan keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 29 tentang majelis taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan mendaftarkan diri setiap majelis taklim dan setiap tahun harus melaporkan dari kegiatan majelis taklim itu," kata Ace Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
"Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah," sambungnya.
Menurut Ace Hasan, peraturan tersebut bisa saja akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Apalagi, di tengah kondisi saat ini, akan makin berkembang kecurigaan terhadap radikalisme.
Karena itu, Ace meminta Menag Fachrul Razi untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
"Pertanyaannya begini, apakah majelis taklim bermasalah. Apa majelis taklim dicurigai menebarkan radikalisme? Jadi menurut saya tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan," ujarnya.
Baca: Pemerhati Transportasi Pertanyakan Sikap Anies Baswedan Beri Izin Reuni 212 Digelar di Monas
Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama