Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikatan Hakim Desak DPR Segera Terbitkan Undang-Undang Soal Contempt of Court

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, meminta DPR RI dan Presiden segera membuat Undang-Undang soal Contempt of Court.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ikatan Hakim Desak DPR Segera Terbitkan Undang-Undang Soal Contempt of Court
HO
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser di areal perkebunan sawit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, meminta DPR RI dan Presiden segera membuat Undang-Undang soal Contempt of Court.

"Kami sudah mengusulkan kepada DPR RI agar dibuat Undang-Undang tentang Contempt of Court, pelecehan pengadilan," kata Suhadi, pada saat sesi jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (2/12/2019).

Dia menegaskan profesi hakim harus dilindungi baik selama bertugas di ruang lingkup pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Baca: Pengurus Pusat IKAHI Cemaskan Keselamatan Hakim

"Bagaimana, hakim dilindungi secara baik di lingkup pengadilan atau di luar pengadilan. Kami sudah menyampaikan tentang RUU Contempt of Court. Negara harus melindungi. Hakim harus dilindungi," ujarnya.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tertera pasal mengenai Contempt of Court.

Namun, RKUHP masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh

Berita Rekomendasi

"Di RKUHP baru ada menyangkut (contempt of court,-red). Belum diundangkan, belum berlaku," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Suhadi, mengungkapkan hakim kerap menjadi sasaran tindak kekerasan dari oknum.

Terakhir, Jamaludin hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan tewas di area kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ada Jumat 29 November 2019.

Jamaludin diduga menjadi korban pembunuhan. Ini bukan pertama kali, hakim menjadi korban tindak kekerasan.

Baca: Video Viral Penjambret Sadis, Mahasiswi Terpental Beberapa Meter Setelah Tasnya Ditarik Paksa

Masih pada tahun yang sama, dua hakim PN Jakarta Pusat, mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan advokat.

Seorang advokat bernama Desrizal Chaniago menganiaya hakim Duta Baskara dan Sunarto menggunakan ikat pinggang.

Selain dua kasus tersebut, jauh sebelumnya, pada 2005, seorang pria bernama M Irfan menusuk M Taufiq, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas