Komisaris PTPN VI Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Tanpa Alasan
Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Muhammad Syarkawi Rauf mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Komisaris PTPN VI Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Tanpa Alasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yuyuk-andriati_20180910_193113.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Muhammad Syarkawi Rauf mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2019) ini.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, Syarkawi tidak datang ke KPK tanpa pemberitahuan.
"Syarkawi Rauf saksi IKL (I Kadek Laksana) terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III tidak diperoleh informasi atas ketidakhadiran saksi," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Syarkawi harusnya bersaksi dalam kasus itu untuk tersangka I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Satu saksi lainnya H Mubin yang merupakan ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X juga mangkir dari panggilan KPK.
Sementara Sunardi Edi Sukamto selaku Ketua APTRI XI hadir dalam pemeriksaan. Namun, Yuyuk tak merinci tekait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap Syarkawi dilakukan usai fakta persidangan menunjukkan ia diduga menerima sejumlah uang.
Syarkawi yang merupakan eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut terima uang suap senilai Rp1,96 miliar dari pengusaha Pieko Nyotosetiadi.
Suap itu diberikan terkait kajian Long Term Contact (TLC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2018) lalu. Pieko sudah jadi tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap itu diduga terkiat distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. Sebagian tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.