Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perppu KPK Belum Terbit, Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Menyandera Negara

Saut Situmorang: keadaan masa kini cukup relevan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 lewat perppu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Perppu KPK Belum Terbit, Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Menyandera Negara
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Sebenarnya, pemohon sudah berniat melakukan perbaikan. Apalagi jika mengacu pada jadwal sidang perbaikan digelar 23 Oktober.

Namun tiba-tiba, pihaknya mendapat kabar bahwa sidang dimajukan menjadi 14 Oktober. Padahal saat itu, penomoran resmi belum keluar dan baru terbit tiga hari setelah sidang yakni 17 Oktober 2019.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyarankan agar pemohon mengambil langkah hukum lanjutan.

"Jadi kalau Istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Dengan adanya penolakan uji materi UU KPK, dia memastikan Presiden Jokowi tak akan menerbitkan perppu.

"Tidak ada dong, kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-undang, yaitu Nomor 19 tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas