Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu KPK Belum Terbit, Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Menyandera Negara

Saut Situmorang: keadaan masa kini cukup relevan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 lewat perppu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Perppu KPK Belum Terbit, Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Menyandera Negara
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Namun belakangan, terbitlah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Penomoran itu setelah dilakukan revisi.

Sebenarnya, pemohon sudah berniat melakukan perbaikan. Apalagi jika mengacu pada jadwal sidang perbaikan digelar 23 Oktober.

Namun tiba-tiba, pihaknya mendapat kabar bahwa sidang dimajukan menjadi 14 Oktober. Padahal saat itu, penomoran resmi belum keluar dan baru terbit tiga hari setelah sidang yakni 17 Oktober 2019.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyarankan agar pemohon mengambil langkah hukum lanjutan.

"Jadi kalau Istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Dengan adanya penolakan uji materi UU KPK, dia memastikan Presiden Jokowi tak akan menerbitkan perppu.

"Tidak ada dong, kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-undang, yaitu Nomor 19 tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas