Pimpinan DPR Sebut Masalah Perizinan FPI Berkaitan dengan Kondisi Politik Beberapa Waktu Terakhir
“Menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi mengenai izin perpanjang Surat Keterangan terdaftar (SKT).
Apalagi menurut Dasco, rekomendasi perpanjangan terdaftar sudah dikeluarkan Kementerian Agama terhadap FPI.
Baca: Pimpinan DPR Bersyukur Reuni 212 di Monas Berlangsung Tertib
“Iya menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi. Nah rekomendasi itu kemudian diperlukan untuk mengurus SKT,” kata Sufmi Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/12/2019).
Sufmi Dasco mengaku memahami Kemendagri yang juga belum memperpanjang SKT FPI.
Kemendagri memiliki parameter yang harus dipenuhi masing masing Ormas yang ingin memperpanjang izin.
“Nah mungkin dalam hal ini Mendagri dalam situasi politik terakhir terakhir kemarin situasi di Indonesia mempunyai parameter terhadap pengeluaran SKT. Oleh karena itu ada beberapa hal yang di dalam SKT itu kemudian menjadi polemik, saya sarankan agar kedua belah pihak melakukan koordinasi,” katanya.
Sufmi Dasco mengatakan masalah perpanjangan SKT FPI timbul karena kondisi politik yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang.
Oleh karena itu menurut Dasco FPI dan Kemendagri harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
“Sebenarnya kalau menurut saya kan ini ada hal berkaitan dengan dinamika yang kemarin terjadi di Indonesia sehingga menurut saya semua pihak harus diduk bareng mengkaji bareng yang matang dan lalu jangan sampai gaduh, itu saja,” katanya.
Pihaknya menurut Dasco akan mengkaji aturan mengenai perpanjangan izin Ormas.
Tidak hanya FPI melainkan Ormas-ormas lainnya sehingga tidak timbul masalah seperti FPI.
“Kalau dari kami, kami juga sekarang sedang bikin tim kajian bukan hanya FPI ada beberapa organisasi yang lagi kita kaji juga perjalanan dari waktu ke waktu, sehingga kemudian tidak mendapatkan problem seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212
Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.