PPP: Menag Harus Hati-hati Buat Peraturan, Nanti yang Disalahkan Itu Jokowi
Sekretaris fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyayangkan adanya aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyayangkan adanya aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Wasekjen PPP itu meminta Menag Fachrul Razi untuk lebih berhati-hati dalam membuat peraturan.
Khususnya terkait isu-isu sensitif di masyarakat.
"Untuk majelis taklim justru ketat seperti itu jadi perlu hati-hatilah, dan perlu dijelaskan kepada publik. Kenapa? Karena yang salah itu selalu Jokowi. Di publik itu yang salah selalu Jokowi. Kasihan presiden kalau selalu membuat kebijakan yang selalu kontroversi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengaku pernah mengingatkan Menag untuk berdialog dan mendengarkan masukan dari komunitas terkait sebelum membuat aturan baru.
Sehingga, kata dia, ke depannya aturan yang dirancang tidak akan menjadi kontroversial.
"Secara informal sudah kita lakukan. Sudah kami ingatkan supaya sebelum membuat peraturan minimal didengar dulu komunitas masyarakat yang menjadi sasaran itu didengarkan. Contoh kalau mau ngatur majelis taklim yang banyak menaungi kan ormas-ormas Islam. Ya diajak diskusi dulu. Aturan yang mengatur ini konteksnya seprti apa, jangan dia tiba-tiba diatur, kan kaget semua. Tiba-tiba tanpa ngomong, babibu langsung diatur," ujar Awiek.