Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya

Polemik tentang perubahan masa jabatan Presiden, Jokowi:ada yang ingin menampar saya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya
Youtube Sekretariat Presiden
Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi wacana perubahan masa jabatan Presiden dan cara pemilihan kepala negara.

Hal ini ia sampaikan saat bertemu para awak medua di Istana Negara, Senin (2/12/2019).

Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menyetujui wacana perubahan masa jabatan presiden.

Jokowi menekankan, keterpilihannya sebagai presiden dalam 2 periode merupakan hasil dari produk pemilihan langsung.

Mantan Wali Kota Solo itu dipilih dan terpilih oleh atas kehendak rakyat serta dipilih langsung oleh rakyat.

Sehingga mustahil baginya untuk menyetujui berbagai usulan tersebut.

Ia menambahkan, jika ada seseorang yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden, menurut Jokowi orang tersebut justru akan menjerumuskannya.

Berita Rekomendasi

Jokowi menyebut, ada tiga motif di balik orang yang menggulirkan rencana tersebut.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi.

Mengenai wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi menekankan untuk tidak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," ujar Jokowi.

Mengenai timbulnya wacana dan isu perubahan masa jabatan Presiden, Jokowi mengingatkan, lebih baik berkonsentrasi pada hal-hal eksternal yang tidak mudah untuk diselesaikan

"Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan,"ujarnya.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, peta politik seluruh fraksi di MPR terkait rencana amendemen UUD 1945.

Menurut Hidayat, sebagian besar fraksi di MPR termasuk PKS menolak amendemen UUD 1945 terkait perubahan masa jabatan presiden dan proses pemilihan presiden.

"Itu mayoritas saya lihat lebih dari 6 atau 7 fraksi sikapnya begitu (menolak)," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Hidayat mengatakan, partai-partai yang ingin melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan pemilihan presiden adalah Nasdem dan PKB.

Sementara Golkar, kata dia, belum menyatakan sikap resmi terkait amendemen UUD 1945.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Sangat Berbahaya Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas