Menko Polhukam Ingatkan Aparat Tidak Jadikan Hukum Sebagai Industri
Mahfud MD mengingatkan agar para penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai industri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar para penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai industri.
Ia menjelaskan industri hukum yang ia maksud adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.
Mahfud mengatakan, hal itu disampaikannya juga saat menghadiri Rakor Kejaksaan Agung seluruh Indonesia di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat yang dihadiri Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung sampai Kepala Kejaksaan Tinggi serta pejabat eselon 1.
Mahfud menyampaikan, hal itu disampaikannya karena menurutnya industri hukum tersebut masih marak di dalam praktik penegakan hukum dewasa ini.
"Oleh sebab itu penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri.
Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2019).
Selain itu, ia mengatakan juga telah menyampaikan mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum.
"Yang kedua yang lebih teknis ini mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," kata Mahfud.