Sebagai Komitmen Pencegahan Korupsi, KPK Tunggu Laporan LHKPN Staf Khusus Jokowi-Ma'ruf Amin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan stafsus Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen pencegahan korupsi.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para stafsus diperingatkan bahwa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah hal yang wajib.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa, (03/12/2019).
Febri memberikan batas waktu paling lama hingga tiga bulan setelah para stafsus dilantik secara resmi.
KPK melalui Febri, telah menunggu laporan LKHPN dari para staf khusus Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca: Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini
Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim
Selain itu KPK juga menunggu pelaporan kekayaan dari para petinggi atau pejabat kementerian yang jabatannya setara Eselon I.
"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Stafsus Jokowi-Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi mengenalkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.