Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perpanjangan Izin FPI, Refly Harun: Tanpa SKT Tetap Jalan Asal Tidak Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan komentarnya terkait dengan rencana perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Soal Perpanjangan Izin FPI, Refly Harun: Tanpa SKT Tetap Jalan Asal Tidak Melanggar Hukum
Youtube KompasTV
Acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV. 

"Contoh supaya negara Islam ini bikin mata uang bersama, terus bikin pasar bersama, bikin pakta pertahanan bersama, bikin kurikulum pendidikan bersama," jelas Ali Abu Bakar Alatas.

Dengan kata lain, kerjasama multilateral antar negara-negara Islam dengan asas Pancasila.

"Sebagaimana Uni Eropa," terangnya.

Ali Abu Bakar Alatas mengakui memang dalam AD/ART FPI terdapat kata khilafah.

Menurutnya kata khilafah sering kali disalahpahami maknanya.

Seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal Menurut Ali Abu Bakar Alatas khilafah ini mempunyai banyak dinamika dan kajian yang luar biasa banyak.

"Cuma memang yang disalahpahami adalah seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan bahwa asal mula kata khilafah adalah dari keyakinan umat Islam mengenai kedatangan Imam Mahdi yang akan datang pada akhir jaman.

"Nah kemudian untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang kita bisa kita berikan terus tidak bertentangan secara konstitusional juga tidak bertentangan dengan realita yang ada," terangnya.

Alasan tersbeut menjadi latar belakang FPI dalam membuat AD/ART yang satu di antara terkandung kata khilafah.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas