Tanggapi Isu Penolakan terhadap FPI, Habib Ali Malah Beri Julukan 'Negara Hastag', Apa Maksudnya?
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas buka suara soal isu penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin FPI.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas buka suara soal isu penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin FPI.
Terkait hal itu, Habib Ali Alatas pun menyebut kini Indonesia bukanlah negara hukum.
Ia menyebut Indonesia dengan julukan 'Negara hastag'.
Lantas, apa maksud ucapan Habib Ali Alatas itu?
• SKT Belum Jelas, Sekretaris FPI Munarman Ungkap Kejanggalan pada Tahun Ini: Mengapa pada Rezim Ini
• Refly Harun Minta Orang yang Pro dan Kontra dengan FPI saling Menghormati: Tidak Boleh Mukul
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, Senin (2/12/2019), mulanya Ali Alatas menyinggung soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
"Jadi masalah sekarang ini adalah kalau kita mau bicara SKT tinggal masalah administrasi sebenarnya," kata Ali Alatas
"Karena secara posisi kalau kita bicara masalah ajaran, isi-isi materi dalam FPI itu kan keluarnya rekomendasi menteri agama," imbuhnya.
Menurut Ali Alatas, Kementerian Agama sudah sempat mendatangi FPI terkait urusan SKT tersebut.
"Memang yang punya kapasitas untuk menilai isinya FPI itu karena kita ormas (organisasi massa) islam adalah kementrian agama," ucap dia.
"Memang (menteri agama) sudah datang," sambungnya.