Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden
Jokowi enggan menanggapi soal perpanjangan izi SKT organisasi FPI dan menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Jokowi menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Mengenai perpanjangan (SKT FPI) masa sampai Presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).
Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut, izin perpanjangan FPI tidak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Diketahui, masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu.
Perpanjangan izin FPI masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tito mengatakan, proses perpanjangan izin FPI memakan waktu lama karena ada beberapa masalah dalam AD/ART ormas tersebut.
Tito Karnavian mengatakan, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dalam visi dan misi FPI.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan, NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, FPI terkadang melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tindakan tersebut membuat Tito khawatir terkait hisbah sebagaimana dimaksud FPI.
Mmenurut Tito, FPI perlu menjelaskan pelaksanaan hisbah tersebut.
"Ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI karena masih ada permasalahan.
Mahfud membenarkan, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)