Dalam Acara ILC, Mahfud MD Beberkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Masih Ada Selain Rekomendasi Menag
Menko Polhukam menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI) untuk dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI) untuk dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Mahfud MD menyampaikan syarat yang harus dipenuhi FPI tersebut dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (3/12/2019).
Hal itu terkait polemik SKT FPI yang tak kunjung menemui titik terang.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, dan pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menteri Agama (Menag).
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," ungkapnya.
Persoalan AD/ART
Sebelumnya dikabarkan, wewenang persetujuan maupun penolakan SKT FPI berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Surat rekomendasi Menag diberikan untuk FPI karena disebut telah berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila.
Mahfud MD menyatakan, persoalan SKT FPI adalah terletak pada AD/ART yang belum bisa disetujui pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, dirinya telah memanggil Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (27/11/2019) untuk membahas SKT FPI.
"Saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."