Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Bakal Surati Kapolri Idham Azis

Kapolri Idham Azis bakal dikirimi surat oleh Komnas HAM terkait penuntasan kasus penyiraman air keras

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Bakal Surati Kapolri Idham Azis
KOMPAS.com Garry Lotulung / Kristianto Purnomo
Sudah 2,5 tahun berlalu, pelaku penyiraman air keras belum tertangkap. Novel Baswedan pun mengungkapkan harapannya pada Idham Azis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Idham Azis bakal dikirimi surat oleh Komnas HAM terkait penuntasan kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Untuk (permintaan) yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Wakil Ketua Sandra Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komnas HAM dengan tim advokat Novel Baswedan hari ini.

Dalam pertemuan itu, salah satu tim advokat M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Baca: Komnas HAM: Tidak Ada Rekayasa di Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan

Sandra mengatakan Komnas HAM akan meminta Kapolri Idham Azis segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2017 itu.

"Poinnya kami meminta laporan perkembangan kasus," kata Sandra.

Selain itu, tim advokat juga meminta Komnas HAM mempublikasikan Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Baca: Bertepatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM, Polri Diminta Ungkap Kasus Novel Baswedan

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait hal itu, Sandra mengatakan mesti membahas permintaan tersebut dalam rapat Paripurna Komnas HAM.

"Laporan harus dibahas di paripurna karena terakhir, paripurna menetapkan laporan hanya disampaikan ke pihak terkait karena laporan itu tidak dibuka ke publik. Karena tidak semua laporan dibuka ke publik," kata Sandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas