Lukman Hakim Kerap Berkomunikasi dengan Romahurmuziy Soal Lowongan Jabatan di Kementerian Agama
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sering berkomunikasi soal kebijakan pengisian jabatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sering berkomunikasi soal kebijakan pengisian kekosongan jabatan di Kementerian Agama.
Salah satunya terkait rencana pencalonan Haris Hasanuddin sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Hal tersebut terungkap setelah Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkup Kementerian Agama.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu (4/12/2019), Hujan Lebat Disertai Angin di Jawa Timur
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"Apakah pernah mendapat pesan khusus dari Romahurmuziy?" tanya Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, kepada Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"Pesan apa," kata Lukman bertanya.
"Mengenai pesanan harus diloloskan Haris Hasanuddin," kata Fahzal Hendri.
Baca: Nenek 65 Tahun di Jember Ditemukan Terbaring di Kamarnya Dengan Luka Gorok, Korban Masih Hidup
"Dalam pembicaraan yang saya lupa waktu dan tempat, terdakwa pernah menyampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa Haris direkomendasikan," kata Lukman.
Politikus PPP itu mengaku kerap meminta masukan dari berbagai pihak terutama soal kebijakan pengisian kekosongan jabatan di Kementerian Agama.
Baca: Menyamar Pakai Jilbab, Pasangan yang Mencoba Mesum di Kediri Digerebek Warga
"Ini lumrah, karena saya biasa meminta pandangan dari berbagai kalangan tidak hanya terdakwa," tuturnya.
Dia menjelaskan secara organisasi Romahurmuziy dan dirinya berada di satu partai politik.
Namun, kata dia, tak semua instruksi ketua umum harus dipatuhi.
Dia menegaskan mempunyai pandangan sendiri mengenai suatu kebijakan yang akan diputuskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.