Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Hakim Kerap Berkomunikasi dengan Romahurmuziy Soal Lowongan Jabatan di Kementerian Agama

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sering berkomunikasi soal kebijakan pengisian jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lukman Hakim Kerap Berkomunikasi dengan Romahurmuziy Soal Lowongan Jabatan di Kementerian Agama
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

"Sebagai kader pernah menolak permintaan dari ketua umum?" tanya Fahzal.

Baca: Ruko di Solo Baru Jadi Saksi Bisu Kasus Penganiayaan 7 Karyawan, Seorang di Antaranya Tewas

"Pernah. Beberapa kali. Seperti biasa, saya meminta pandangan terhadap beberapa lowongan jabatan. Ketua umum partai mempunyai relasi hubungan luas. Saya ingin dapat masukan soal kompetensi sosial kultural untuk jabatan strategis. Tidak hanya mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Yang saya minta pandangan ketum. Pandangan tidak selalu sama dengan saya, saya mempunyai pertimbangan lain," jawab Lukman.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018.

Berita Rekomendasi

Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar.

Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi.

Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas