Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Hakim Kerap Berkomunikasi dengan Romahurmuziy Soal Lowongan Jabatan di Kementerian Agama

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sering berkomunikasi soal kebijakan pengisian jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lukman Hakim Kerap Berkomunikasi dengan Romahurmuziy Soal Lowongan Jabatan di Kementerian Agama
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sering berkomunikasi soal kebijakan pengisian kekosongan jabatan di Kementerian Agama.

Salah satunya terkait rencana pencalonan Haris Hasanuddin sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Hal tersebut terungkap setelah Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkup Kementerian Agama.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu (4/12/2019), Hujan Lebat Disertai Angin di Jawa Timur

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Apakah pernah mendapat pesan khusus dari Romahurmuziy?" tanya Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, kepada Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Pesan apa," kata Lukman bertanya.

Berita Rekomendasi

"Mengenai pesanan harus diloloskan Haris Hasanuddin," kata Fahzal Hendri.

Baca: Nenek 65 Tahun di Jember Ditemukan Terbaring di Kamarnya Dengan Luka Gorok, Korban Masih Hidup

"Dalam pembicaraan yang saya lupa waktu dan tempat, terdakwa pernah menyampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa Haris direkomendasikan," kata Lukman.

Politikus PPP itu mengaku kerap meminta masukan dari berbagai pihak terutama soal kebijakan pengisian kekosongan jabatan di Kementerian Agama.

Baca: Menyamar Pakai Jilbab, Pasangan yang Mencoba Mesum di Kediri Digerebek Warga

"Ini lumrah, karena saya biasa meminta pandangan dari berbagai kalangan tidak hanya terdakwa," tuturnya.

Dia menjelaskan secara organisasi Romahurmuziy dan dirinya berada di satu partai politik.

Namun, kata dia, tak semua instruksi ketua umum harus dipatuhi.

Dia menegaskan mempunyai pandangan sendiri mengenai suatu kebijakan yang akan diputuskan.

"Sebagai kader pernah menolak permintaan dari ketua umum?" tanya Fahzal.

Baca: Ruko di Solo Baru Jadi Saksi Bisu Kasus Penganiayaan 7 Karyawan, Seorang di Antaranya Tewas

"Pernah. Beberapa kali. Seperti biasa, saya meminta pandangan terhadap beberapa lowongan jabatan. Ketua umum partai mempunyai relasi hubungan luas. Saya ingin dapat masukan soal kompetensi sosial kultural untuk jabatan strategis. Tidak hanya mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Yang saya minta pandangan ketum. Pandangan tidak selalu sama dengan saya, saya mempunyai pertimbangan lain," jawab Lukman.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018.

Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar.

Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi.

Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris.

Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.
Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya.

Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas