Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas
Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).
Diketahui, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT dari FPI.
Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mengingat pada pasal 6 AD/ART FPI terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin.
Mahfud MD akhirnya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah ormas, dalam mengurus perpanjangan izinnya.
"Tentang syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, syaratnya bukan hanya satu," ujar Mahfud MD di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
Berikut 5 Syarat bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa.
2. Memuat program kerja.
3. Susunan pengurus.
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus,
5. Simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan Kementerian Kehakiman, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ada rekomendasi Menteri Agama.
"Rekomendasi Menteri Agama, untuk organisasi yang tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan," jelas Mahfud MD.
Mahfud membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu, Rabu (27/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.