Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas

Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.

"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.

BERITA TERKAIT

"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.

Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.

"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.

"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas