Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas
Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.
Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.
"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.
Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.
"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.
"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.
Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.
"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.
"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)