Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas

Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).

Diketahui, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT dari FPI.

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Mengingat pada pasal 6 AD/ART FPI terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin.

Mahfud MD akhirnya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah ormas, dalam mengurus perpanjangan izinnya.

"Tentang syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, syaratnya bukan hanya satu," ujar Mahfud MD di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

Berikut 5 Syarat bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar:

BERITA TERKAIT

1. Akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa.

2. Memuat program kerja.

3. Susunan pengurus.

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus,

5. Simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan Kementerian Kehakiman, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ada rekomendasi Menteri Agama.

"Rekomendasi Menteri Agama, untuk organisasi yang tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan," jelas Mahfud MD.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Mahfud membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu, Rabu (27/11/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas