Selisih Pendapat dengan Fachrul Razi, Mahfud MD Sebut FPI Tak Bikin Surat Pernyataan Setia Pancasila
Mahfud MD sebut penasihat hukum FPI Sugito tak mengeluarkan surat pernyataan bermaterai setia Pancasila. Perpanjangan izin FPI tetap terhambat AD/ART.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat selisih pendapat antara Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).
Fachrul Razi memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI berdasarakan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI yang disebut sudah dibuat oleh pihak FPI.
Sementara itu, Mahfud MD meyakini surat pernyataan tersebut tidak pernah ada, berdasarkan ucapan dari Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Dilansir Tribunnews.com, perbedaan pendapat itu dilontarkan Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Awalnya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan surat pernyataan bermaterai yang disebut dikeluarkan FPI dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi polemik.
Diketahui, AD/ART FPI memang menghambat perpanjangan izin lantaran di sana terdapat kata-kata soal khilafah.
Mahfud MD menyebut pihak FPI yang menulis AD/ART tersebut sudah minta maaf dan menyebutnya sebagai kekhilafan yang membuat salah prosedur.
"Lalu sesudah itu dipanggil yang buat, dirjennya, mengatakan 'Khilaf', 'Kami membuat surat ini minta maaf karena salah prosedur, kami khilaf'," terang Mahfud MD.
Setelah permintaan maaf itu, Mahfud MD menyebut persoalan AD/ART seolah dianggap tidak ada hingga Fachrul Razi malah memberi rekomendasi.
"Ini satu ya, lalu dikembalikan kan, dianggap tidak ada," kata Mahfud MD.
"Akhirnya apa, Menteri Agama yang baru membuat rekomendasi baru, Pak Fachrul Razi."
Fachrul Razi beralasan rekomendasinya ia keluarkan karena FPI disebut sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila.
"Bahwa katanya sudah diberi rekomendasi, karena apa, karena sudah membuat surat pernyataan akan setia kepada Pancasila, tidak melanggar hukum, setia pada konstitusi, dan sebagainya itu," tuturnya.
Mahfud MD pun mengundang beberapa pihak terkait untuk berdiskusi dan menjelaskan bahwa surat bermaterai bukanlah pengganti AD/ART.
Hal ini disebabkan surat pernyataan bermaterai bukanlah produk yang ditunjukkan ke masyarakat seperti AD/ART.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ART-nya, oleh sebab itu yang jadi masalah bukan AD/ART, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.
"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik."
Menurut Mahfud MD, pihak FPI harus membuat AD/ART yang baru dengan bantuan notaris agar tak menimbulkan permasalahan.
Sehingga Mahfud MD mengembalikan persoalan rekomendasi kepada Fahcrul Razi yang menurutnya harus bisa membedakan AD/ART dan surat bermaterai.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ART-nya yang dibuat oleh notaris, dan itu masih menimbulkan masalah," kata Mahfud MD.
"Sehingga disepakati ketika itu 'Kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu, ini masalahnya pada AD/ART, bukan pada surat pernyataan bermaterai," tegasnya.
Fakta lain yang diungkap Mahfud MD adalah pihak FPI dari Sugito mengaku tidak mengeluarkan surat pernyataan yang disebut Fachrul Razi.
"Ya sebagai orang hukum saya tahulah bedanya AD/ART dan surat pernyataan pengurus bermaterai," ujar Mahfud MD.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri, saudara Sugito itu terang-terangan mengatakan 'Kami tidak pernah membuat surat pernyataan, dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai' gitu kan," ungkapnya.
Menurut Mahfud MD, Sugito menegaskan pihaknya tidak pernah menulis pernyataan untuk setia terhadap Pancasila.
"Itu terbaca di media massa, jadi FPI enggak pernah menyatakan setia pada Pancasila, enggak pernah menyatakan, itu enggak ada semua, kata Sugito," jelasnya.
"Itu jejak digitalnya masih ada, Sugito itu adalah penasihat hukumnya yang dikenal selama ini."
Jika sampai pernyataan Sugito itu tidak diakui oleh pihak FPI, maka bagi Mahfud MD sama saja lantaran surat pernyataan memang tak berpengaruh pada izin perpanjangan.
"Taruhlah orang tidak mengaku, 'Sugito itu bukan penasihat hukum kami' misalnya, ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," tegasnya.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)