Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ledakan di Monas, Polisi Bentuk Satgas hingga Komentar Peneliti

Polda Metro Jaya membentuk Satgas untuk dalami kasus ledakan di Monas. Sementara itu peneliti menyangsikan ledakan tersebut berasal dari granat asap.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Setelah Ledakan di Monas, Polisi Bentuk Satgas hingga Komentar Peneliti
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ledakan granat asap di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019). Ledakan tersebut terjadi pagi hari dan melukai dua orang prajurit TNI yaitu Serka Fajar dan Praka Gunawan. 

Kedua adalah granat asap penyembunyi.

Sementara itu disebutkan bahan kimia utama yang ada dalam granat ini adalah hexachloroethane-zinc (HC), atau campuran dari asam terephthalic (TA).

“HC ini sebetulnya senyawa yang memiliki risiko. Kalau terserap kulit dalam konsentrasi yang tinggi, efek utamanya korban akan merasa depresi."

"Istilahnya memiliki reaksi eksotermis. Jadi jika terpapar, selama beberapa saat badan masih merasa panas meskipun sudah tidak ada lagi asapnya,” kata dia.

Senyawa HC yang membahayakan kulit dapat diantisipasi dengan membasuh kulit dengan air.

Kejanggalan Ledakan Monas

Sementara itu granat asap yang dapat meledak adalah granat asap berbahan fosfor putih.

Berita Rekomendasi

Granat ini identik dengan sebutan 'bom fosfor'.

Joddy menyebut, fosfor mampu melukai seseorang, namun bukan dengan cara menghancurkan anggota tubuh seperti yang terjadi pada dua tentara korban ledakan Monas.

“Jika terkena tubuh, bisa menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar dia.

Ia menyebutkan, bom fosfor masuk kategori senjata kimia berbahaya.

Penggunaannya bahkan dilarang dalam perang.

Hal itu disebabkan dapat mematikan warga sipil.

Pendapat Pakar Militer

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas