Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?

Fadli Zon menuturkan FPI 18 tahun berdiri, tanpa masalah. Menurutnya baru di rezim sekarang ini perpanjangan izin FPI dipertanyakan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?
Tangkap Layar YouTube ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 3 Desember 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi yang pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon kembali menanggapi polemik perpanjangan izin FPI yang tengah diperbincangkan publik.

Polemik tersebut menyangkut soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Fadli Zon, tidak ada alasan sama sekali untuk tidak memperpanjang SKT kepada FPI.

"Apalagi selama ini tidak pernah ada masalah. Selama FPI berdiri yakni selama 18 tahun tidak ada masalah. Kok baru pada rezim ini dipersoalkan?," tutur Fadli Zon di acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, apabila ada masalah tentu sejak tahun pertama FPI berdiri sudah dipersoalkan.

"Kan itu namanya sudah terpapar Islamophobia. Dan menurut saya Islamophobia itu berbahaya," tegasnya.

Ia juga menghimbau untuk tidak terpapar Islamophobia karena hal tersebut mengancam persatuan nasional.

Berita Rekomendasi

Lalu, Politisi Partai Gerindra tersebut kembali menegaskan Islamophobia lebih berbahaya daripada radikalisme atau terorisme yang digadang-gadang.

"Saya sangat meyakini bahwa umat beragama pada dasarnya adalah umat moderat. Tidak pernah terjadi sengketa pertarungan yang luar biasa. Justru yang terjadi adalah toleransi," ungkapnya.

Baca : Soal Perpanjangan Izin FPI, Fadli Zon: Saya Yakin FPI itu Setia Kepada Bangsa dan Negara

Fadli Zon Sebut FPI Setia Kepada Bangsa dan Negara

Politisi tersebut menuturkan ia yakin FPI setia kepada bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.


"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.

Soal SKT FPI, Fadli Zon menambahkan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan azas tersebut berdasarkan hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas