Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya tolak Surat Keputusan Dewan Pengawas atas pencobotan jabatannya. Helmy Yahya mengirim surat tanggapan untuk Dewas.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!
Istimewa via Instagram @helmyyahya
Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 

Namun demikian, disebutkan pihak Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Dikabarkan sebelumnya, Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017-2022 pada 27 November 2017 lalu. 

Keputusan tersebut telah melewati penilaian uji kelayakan dan kepatuhan terhadap calon-calon direksi Anggota Dewan Direksi LPP TVRI.

Adapun anggota dewan direksi di bawah naungan Helmy Yahya yakni Isnan Rahmanto sebagai Direktur Keuangan, Apni Jaya Putra sebagai Direktur Program dan Berita.

Kemudian Supriyono sebagai Direktur Teknik, Tumpak Pasaribu sebagai Direktur Umum dan Rini Padmirehatta sebagai Direktur Pengembangan dan Usaha.

Direktur Utama Helmy Yahya bersama anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI lainnya (27/11/2017)
Direktur Utama Helmy Yahya bersama anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI lainnya (27/11/2017) (Dok. TVRI/Kontan)

Berikut isi dari Surat Keputusan Dewan Pengawas yang dikirimkan kepada Helmy Yahya:

BERITA TERKAIT

Menetapkan keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang penetapan non aktif sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode tahun 2017-2022.

Pertama, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy yahya, MPA, Ak., CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Kedua, selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Ketiga, menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom., MM, Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Diketahui sebelumnya, LPPP TVRI sedang berbenah total untuk merombak kantor sebagai sikap memperbaiki segala lini TVRI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas