Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya tolak Surat Keputusan Dewan Pengawas atas pencobotan jabatannya. Helmy Yahya mengirim surat tanggapan untuk Dewas.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!
Istimewa via Instagram @helmyyahya
Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya menolak Surat Keputusan Dewan Pengawas atas pencobotan jabatannya dengan mengirim tanggapan sebagai surat bantahan.

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan atau dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Helmy Yahya pun menolak dan melawan keberadaan surat tersebut.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (5/12/2019).

Diketahui dari Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang dikirimkan ke Helmy Yahya tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi, sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

Surat Dewan Pengawas nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Selain informasi pencobotan jabatan direktur utama yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

BERITA TERKAIT

Kini Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

Helmy Yahya mengatakan bahwa surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI adalah surat yang cacat hukum.

Selain itu, ia menilai surat yang dikirimkan kepadanya itu tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.

Menurut ketentuan sebagaimana mestinya disebutkan pemberhentian anggota dewan direksi sebelum habis masa jabatan dilakukan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

Tak sampai disitu, Helmy Yahya diketahui mengirimkan surat bantahan ditujukan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai penolakan terhadap surat yang menurutnya tidak jelas.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019.

Adapun anggota Dewan Pengawas TVRI antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas