Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi

Menkominfo Jhonny G Plate siap membantu direksi dan Dewas LPP TVRI untuk saling bermediasi. Ia berpendapat ada masalah keuangan di dalam tubuh TVRI.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Melansir dari Wartakota, Anggota Dewan Pengawas TVRI, antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Di sisi lain, Helmy yahya juga menegaskan bahwa dirinya kini masih merupakan direktur utama LPP TVRI secara sah.

"Iya benar, tapi saya tetap dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya.

Helmy Yahya juga mengirimkan surat tanggapan bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 tentang penolakan kepada Dewan Pengawas TVRI sebab ia menganggap Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis Helmy Yahya dalam surat bantahan itu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Menurut ketentuan sebagaimana mestinya disebutkan pemberhentian anggota dewan direksi sebelum habis masa jabatan dilakukan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

Helmy Yahya mengatakan Dewan Pengawas LPP TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian dirinya.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam suratnya.

Helmy juga mengaku mendapat dukungan dari koleganya di TVRI.

Helmy juga terlihat mengunggah di Instagram-nya tangkapan layar dari cuitan Achsanul Qosasi di Twitter.

Achsanul Qosasi merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas