Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi

Menkominfo Jhonny G Plate siap membantu direksi dan Dewas LPP TVRI untuk saling bermediasi. Ia berpendapat ada masalah keuangan di dalam tubuh TVRI.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate buka suara terkait penonaktifan jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya.

Menurut Jhonny G Plate, adanya kekisruhan pemberhentian sementara jabatan yang disandang Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani untuk dibenahi.

"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny melansir Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Jhonny G Plate berpendapat adanya persoalan di dalam tubuh TVRI bukanlah masalah saling pecat.

Adanya peristiwa ini, ia meminta dewan pengawas dan direksi dapat saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.

"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan.

Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ujar Jhonny.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)
Berita Rekomendasi

Diketahui dari Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang dikirimkan ke Helmy Yahya tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi.

Jhonny secara pribadi pun juga mengaku tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas LPP TVRI atas pembehentian sementara jabatan Helmy Yahya ini.

Namun, pihaknya mengatakan siap untuk membantu pihak Helmy Yahya dan Dewan pengawas TVRI untuk saling bermediasi.

"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," kata Jhonny.

Selain informasi pencobotan jabatan dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Namun demikian, disebutkan pihak Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Melansir dari Wartakota, Anggota Dewan Pengawas TVRI, antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Di sisi lain, Helmy yahya juga menegaskan bahwa dirinya kini masih merupakan direktur utama LPP TVRI secara sah.

"Iya benar, tapi saya tetap dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya.

Helmy Yahya juga mengirimkan surat tanggapan bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 tentang penolakan kepada Dewan Pengawas TVRI sebab ia menganggap Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis Helmy Yahya dalam surat bantahan itu.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Menurut ketentuan sebagaimana mestinya disebutkan pemberhentian anggota dewan direksi sebelum habis masa jabatan dilakukan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

Helmy Yahya mengatakan Dewan Pengawas LPP TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian dirinya.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam suratnya.

Helmy juga mengaku mendapat dukungan dari koleganya di TVRI.

Helmy juga terlihat mengunggah di Instagram-nya tangkapan layar dari cuitan Achsanul Qosasi di Twitter.

Achsanul Qosasi merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan.

Ada Achsanul Qosasi: 

Ada 'yg aneh' di TVRI ini. Pemeriksaan Kinerja yg dilakukan BPK-RI nanti akan membuktikan bhw Kinerja TVRI selama ini sangat baik.

Perseteruan Direksi dan Dewas adalah biang utama permasalahan. Sekneg harus memperbaiki PP, dan semua pihak harus saling menghargai peran masing2.

Helmy Yahya tampak memberi caption dengan hastag #savetvri

"Terima kasih, Pak AQ, Anggota 2 BPK! #savetvri #tvri"'

Beberapa dukungan netizen kepada Helmy Yahya pun berdatangan melalui komentar dalam postingannya tersebut. (*)

(Tribunnes.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas