Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Surat Keputusan Dewan Pengawas yang Berhentikan Helmy Yahya dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (4/12/2019).

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Ini Isi Surat Keputusan Dewan Pengawas yang Berhentikan Helmy Yahya dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dicopot dari jabatannya. 

Kabar pencopotan Helmy berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan pelaksanaan tugas harian dirut TVRI periode 2017-2022.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Dalam hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mendadak mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi, sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

LPP TVRI
Direktur Utama Helmy Yahya bersama anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI lainnya (27/11/2017)

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.

Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

BERITA TERKAIT

Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

SK Dirut TVRI Helmy Yahya
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun Dewan Pengawas TVRI, melansir dari Wartakota, yakni antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Helmy Yahya Anggap Pencopotan Catat Hukum

Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu.

Bahwa surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.

Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat  Dewan PengawasNo 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Helmy Yahya, TVRI kini mulai diperhitungkan di kancah industri televisi.

Helmy mengubah budaha kerja TVRI.

Lembaga Penyiaran Publik TVRI sedang dan terus berbenah total.

Peralatan dari pemancar sampai dengan alat-alat liputan terus diperbaharui.

Mereka seperti mendapatkan darah segar pimpinan yang ingin terjun langsung memperbaiki segala lini TVRI.

Lihat saja, mobil liputan sampai satellite news gathering menjadi alat terbaru dan tercanggih yang dimiliki TVRI.

Perubahan total ini karena semangat menjadikan TVRI media yang ingin mempererat persatuan bangsa, menjaga budaya bangsa, menjaga peradaban bangsa, dan memerangi hoax.

Kelihatannya, jargon itu agak klise, tetapi menurut Helmy Yahya Presiden Direktur TVRI, mengatakan, TVRI saat ini memiliki 360 pemancar dan 32 kantor di seluruh Indonesia ditugaskan untuk menjadi TV Publik yang bisa menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Setelah dua tahun menahkodai TVRI dan pihak ketiga melihat kinerja TVRi, maka Mola TV pun ingin bekerjasama dengan TVRI yang memiliki 160 juta pentonton di seluruh Indoensia.

Mola TV percaya bahwa kerjasama dengan TVRI sama-sama memberikan manfaat satu sama lain.

"Memang kalau mau dibilang, monster program TVRI adalah Liga Inggris, itu yang membuat banyak orang melihat TVRI lagi," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, melansir dari Kontan, pada 27 November 2017 lalu Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017-2022.

Keputusan tersebut telah melewati penilaian uji kelayakan dan kepatuhan terhadap calon-calon direksi Anggota Dewan Direksi LPP TVRI.

Adapun anggota dewan direksi di bawah naungan Helmy Yahya yakni Isnan Rahmanto sebagai Direktur Keuangan, Apni Jaya Putra sebagai Direktur Program dan Berita. Kemudian Supriyono sebagai Direktur Teknik, Tumpak Pasaribu sebagai Direktur Umum dan Rini Padmirehatta sebagai Direktur Pengembangan dan Usaha. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas