Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Surat Keputusan Dewan Pengawas yang Berhentikan Helmy Yahya dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (4/12/2019).

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Ini Isi Surat Keputusan Dewan Pengawas yang Berhentikan Helmy Yahya dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dicopot dari jabatannya. 

Kabar pencopotan Helmy berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan pelaksanaan tugas harian dirut TVRI periode 2017-2022.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Dalam hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mendadak mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi, sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

LPP TVRI
Direktur Utama Helmy Yahya bersama anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI lainnya (27/11/2017)

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.

Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

BERITA TERKAIT

Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

SK Dirut TVRI Helmy Yahya
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun Dewan Pengawas TVRI, melansir dari Wartakota, yakni antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Helmy Yahya Anggap Pencopotan Catat Hukum

Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas