Ini Isi Surat Keputusan Dewan Pengawas yang Berhentikan Helmy Yahya dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (4/12/2019).
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Mola TV percaya bahwa kerjasama dengan TVRI sama-sama memberikan manfaat satu sama lain.
"Memang kalau mau dibilang, monster program TVRI adalah Liga Inggris, itu yang membuat banyak orang melihat TVRI lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, melansir dari Kontan, pada 27 November 2017 lalu Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017-2022.
Keputusan tersebut telah melewati penilaian uji kelayakan dan kepatuhan terhadap calon-calon direksi Anggota Dewan Direksi LPP TVRI.
Adapun anggota dewan direksi di bawah naungan Helmy Yahya yakni Isnan Rahmanto sebagai Direktur Keuangan, Apni Jaya Putra sebagai Direktur Program dan Berita. Kemudian Supriyono sebagai Direktur Teknik, Tumpak Pasaribu sebagai Direktur Umum dan Rini Padmirehatta sebagai Direktur Pengembangan dan Usaha. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.