Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pasalnya sewaktu amandemen UU KPK digelar di DPR, PKS kalah suara. Mayoritas fraksi partai politik yang lain setuju UU KPK direvisi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Presiden PKS Sohibul Iman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ya kita PKS berharap ada Perppu itu," kata Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Harapan ini kata Sohibul merupakan kelanjutan perjuangan PKS atas penolakan yang sebelumnya diterima mereka.

Baca: KPK Minta Garuda Indonesia Bersuara Soal Direksi di Pesawat Angkut Onderdil Harley

Pasalnya sewaktu amandemen UU KPK digelar di DPR, PKS kalah suara. Mayoritas fraksi partai politik yang lain setuju UU KPK direvisi.

"Sebagai yang kalah voting pasti tentu tidak puas dong. Nah cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada Perppu," tegas dia.

Soal sinyal Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK, diartikan Sohibul bahwa sang presiden akan berhadapan langsung dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan sebaliknya.

Baca: KPK: Ada Dana Suap Sebanyak Rp100 M Mengalir ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia

"Saya kira pak Jokowi tentu saat ini berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat, karena banyak yang ingin ada Perppu, PKS tentu berharap ada Perppu," pungkas Sohibul.

Berita Rekomendasi

UU KPK hasil revisi menuai banyak penolakan dari berbagai elemen karena proses penyusunannya terburu-buru dan tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun pimpinan KPK.

Isi aturan dalam UU KPK yang baru pun dianggap memuat pasal-pasal pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Seperti contoh, dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas. Hal ini dinilai bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas