PKS Minta Pemerintah Tak Kesankan Halang-halangi Izin Perpanjangan FPI
Menurut Jazuli, jika FPI sudah memenuhi semua prosedur yang ditetapkan maka tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah tidak memberi kesan halang-halangi izin perpanjangan penerbitan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Jazuli, jika FPI sudah memenuhi semua prosedur yang ditetapkan maka tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tak menerbitkan SKT tersebut.
Mengingat, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan terdaftar bagi FPI.
"Itu kan urusan teknis saja sebenarnya. Selama teknisnya sesuai prosedur ya kita meminta kepada pihak yang punya kewenangan untuk tidak menghalangi," ucap Jazuli di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Baca: Soal SKT FPI Menggantung, Khilafah Versi FPI Disebut Bachtiar Nasir Gagal Dipahami Tito Karnavian
Adapun ia beranggapan konstitusi menjamin setiap orang untuk berserikat atau berkumpul, asal tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
"Karena di dalam konstitusi dijamin orang untuk berserikat berkumpul, asal tidak bertentangan dengan garis Pancasila dan konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Baca: FPI Bantah Mahfud MD, Disebut Tidak Setia Pancasila
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.