5 Fakta Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia
Berikut ini adalah fakta-fakta dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut ini adalah fakta-fakta dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian (DJBC) menyita barang ilegal di pesawat baru milik Garuda Indonesia pada Minggu (17/11/2019).
Barang-barang yang ditemukan itu adalah onderdil motor Harley Davidson tipe Shovellhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas pada Jumat (6/12/2019), Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa barang itu ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Diketahui, pesawat itu adalah pesawat baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Berita Rekomendasi