Basarah Sebut Amandemen UUD 1945 Terbatas Pada Pasal 3 Tambah Wewenang MPR Tetapkan Haluan Negara
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan perlu adanya penambahan frasa dalam pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) negara Republik Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan perlu adanya penambahan frasa dalam pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) negara Republik Indonesia.
Permintaan penambahan frasa tersebut menyangkut kalimat yang tertuang dalam pasal 3 UUD RI yang berbunyi "wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD."
Menurutnya bunyi pasal tersebut tidak cukup lantaran MPR juga bertugas mempertahankan dan menyelaraskan konsepsi pembangunan nasional.
Baca: Politikus PPP: Hasil Penelitian Tawuran Dilakukan Pelajar Sekolah Umum Bukan Madrasah
Untuk itu, Ahmad Basarah meminta agar dalam kalimat tersebut ada penambahan frasa dengan bunyi "MPR berwenang menetapkan haluan negara."
"Kami (MPR) fraksi PDIP bahwa urgensi amandemen UUD 1945 hanya terbatas pada pasal 3 UUD negara RI, agar menambah frasa pada kalimat di mana di sana berbunyi wewenang MPR merubah dan menetapkan UUD, ditambah frasa kalimat berwenang menetapkan haluan negara," ujar Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Baca: Ahmad Basarah: Mensesneg Harus Lebih Efektif Berkoordinasi dengan Publik dan MPR
Tujuannya ialah agar konsepsi haluan negara dan pembangunan nasional yang disusun eksekutif dapat diharmonisasi melalui ketetapan MPR yang mengikat semua stakeholder.
Sehingga, jika seorang kepala pemerintahan masa jabatannya telah berakhir, penerusnya akan tetap melanjutkan program yang telah dicanangkan lantaran terikat melalui ketetapan MPR.
"Nanti capres, cagub, cawali tetap boleh membuat visi, misi, dan program, akan tetapi dia tidak boleh lepas dari road map pembangunan nasional yang sudah ditetapkan MPR RI," ujarnya.