Dirut Garuda Selundupkan Harley, Pakar Hukum: Jangan Berhenti Pada Pemecatan Ari Ashkara
Penegakan hukum pidana harus segera dilakukan untuk kasus penyelundupan moge Harley Davidson yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar itu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong agar kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak berhenti pada pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Penegakan hukum pidana harus segera dilakukan untuk kasus penyelundupan moge Harley Davidson yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar itu.
"Kalau pemecatan kan hanya urusan tindakan sanksi administrasi. Harus segera dilakukan juga penegakan hukum pidananya, karena itu kan penyelundupan barang mewah," tegas mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).
Kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia adalah kasus serius dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit pula.
Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara
Baca: Kementerian BUMN Tidak Akan KPK-kan Kasus Penyelundupan Moge Dirut Garuda
"Ini penyelundupan barang mewah yang termasuk penyelelundupan phisik artinya memasukan barang tanpa dokumen dari bea cukai. Tentu pihak Bea Cukai harus segera menyidik perkara itu," jelasnya.
Erick Thohir Berhentikan Dirut Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, akan memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan Harley Davidson.
Erick menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Baca: Tujuh Masalah yang Membelit Garuda Indonesia di Bawah Dirut Ari Akhsara
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Tidak sampai disitu, Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
Baca: Akan Dilelang, Onderdil Harley Davidson Selundupan Jadi Rampasan Ditjen Bea Cukai
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
Erick pun berterimakasih ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindaklanjuti kasus ini.
Baca: Cegah Kasus Skandal Dirut Garuda, Kementerian BUMN Perkuat Audit Internal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.