Fakta Kasus Penyelundupan hingga Ari Ashkara Dipecat sebagai Dirut Garuda, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar
Direktur Utama (Dirut) maskapai pelat merah Garuda Indonesia, I Gusti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA), dicopot dari jabatannya.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) maskapai pelat merah Garuda Indonesia, I Gusti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA), dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut erupakan buntut dari Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: GIAA) Airbus A330-900.
Dilansir dari Kompas.com, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Berikut rangkuman kejadian tersebut:
1. Ditemukan petugas bea cukai Minggu (17/11/2019)
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF. Pendaratan pesawat di hanggat PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.
Sebab, pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
“Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba,” kata Deni.
Baca: Kasus Dugaan Penyelundupan Harley, Kementerian BUMN Pecat Dirut Garuda Lewat RUPS
2. Barang ditemukan di lambung pesawat
Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.
Deni melanjutkan, setelah ditemukan, petugas langsung membongkar koper dan boks-boks tersebut. Saat koper diperiksa, hanya ditemukan barang-barang pribadi milik penumpang.
“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” ujar Deni.
Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.
“SASdan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.
3. Onderdil Harley bekas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, motor Harley Davidson yang diselundupkan Garuda Indonesia adalah motor bekas. Hal tersebut juga dilihat dari suku cadang motor dan beberapa sparepart yang terlihat sudah usang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, seharusnya motor gede (moge) tersebut dilarang untuk diimpor.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari si aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor. Dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ujar dia ketika memberi paparan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Baca: Kasus Penyelundupan Rokok Terbesar di Singapura, Pemerintah Jatuhkan Denda 34 Juta Dolar
4. Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar
Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan 18 kotak yang ditemukan dalam lambung pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 NEO, motor Harley Davidson tahun 1972 tersebut seharga Rp 800 jutaan.
Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.
"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar dia ketika melakukan keterangan perss di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
5. Ada indikasi anak buah Dirut Garuda pasang badan
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan karyawan Garuda Indonesia berinisal SAS pasang badan untuk menutupi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Nampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-Bay.
Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut.
"Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.
Selain itu, SAS juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa apakah yang bersangkutan melakukan penyelidikan motif awal apakah yang bersangkutan benar melakukan atas nama dirinya atau menutupi pihak lain.
"Kami akan terus lihat karena Saudara SAS yang kita tahu tidak punya hobi motor tapi impor Harley. Dia hobinya sepeda," ujar dia.
Jika benar yang bersangkutan ternyata menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang tidak benar maka bisa dikenai konsekuensi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
“Akan ada konsekuensinya,” tuturnya.
6. Dirut Garuda Indonesia dipecat
Menteri BUMNErick Thohir mengatakan bakal memberhentikan Direktur Utama (Dirut)Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Pasalnya, dirut yang menjabat selama dua tahun tersebut diketahui telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick pun memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.
(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundupan Harley Davidson yang Berujung Pemecatan Ari Ashkara sebagai Dirut Garuda