Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Partai NasDem Nilai Sangat Tepat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Taufik mengatakan RUU PKS sangat mendesak untuk disahkan menjadi Undang-Undang, lantaran banyak data kekerasan seksual

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator Partai NasDem Nilai Sangat Tepat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai masuknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sangat tepat.

Taufik mengatakan RUU PKS sangat mendesak untuk disahkan menjadi Undang-Undang, lantaran banyak data kekerasan seksual yang meningkat setiap tahunnya.

Ia menyebut pembahasan RUU PKS nantinya bisa berjalan bersama dengan RUU Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga masuk Prolegnas Prioritas.

Baca: NasDem Sepakat Sikap Jokowi Tak Teruskan Amandemen UUD 45

Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Masuk dalam 15 Rekomendasi Prolegnas Prioritas 2020

Baca: Nasdem: Pak Jokowi Jangan Terlalu Baper

"Buat kita RUU PKS ini sudah sangat urgent untuk dilakukan ya diundangkan, karena memang dari data-data kekerasan seksual selalu meningkat setiap tahunnya dan harus segera dilakukan tindakan.

Karena pembahasannya pun juga bersamaan dengan RKUHP, dua-duanya juga direncanakan untuk menjadi Prolegnas Prioritas, maka bisa juga dibahas dengan semangat dan napas yang sama," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan partainya sedari awal telah mengusulkan agar RUU PKS bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas, meskipun nantinya RKUHP akan lebih dahulu dibahas di komisi hukum DPR.

Berita Rekomendasi

Ia pun tak mempermasalahkan jika RKUHP akan lebih dahulu rampung dibandingkan RUU PKS, lantaran landasan hukum di dalamnya saling berkaitan erat.

"Meskipun juga RKUHP jauh lebih maju, ada kemungkinan yang dibahas di dalam pembahasan di komisi
III hanya pasal yang kontroversial saja. Jadi artinya pun dari segi waktu tidak masalah, bisa diperkirakan RKUHP bisa selesai lebih dahulu dibandingkan RUU PKS," katanya.

"Meskipun waktunya tidak terlalu berjauhan karena dua-duanya kita dorong menjadi RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan Partai Nasdem yang mendorong RUU PKS menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, melalui musyawarah mufakat bersama pemerintah.

Di dalamnya, RUU PKS akhirnya masuk menjadi Prolegnas Prioritas 2020 usulan fraksi PDIP dan Nasdem, bersamaan dengan RUU KUHP usulan dari pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas