Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?
Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompthon di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?
TRIBUNNEWS.COM - Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, harga motor Harley Davidson di pasaran mencapai kisaran Rp 800 juta per unit.
Sedangkan harga sepeda Bromthon berkisar Rp 50-60 juta per unit.
"Dengan demikian total kerugian negara potensi atas yang terjadi, kalau mereka tidak protap deklarasi ini antara Rp 532 Juta - Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani, dikutip Tribunnews.com.
Lantas bagaimana perhitungan pajak motor Harley Davidson secara normal?
Dalam pemerikasaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditemukan onderdil Harley Davidson yang disimpan dalam 15 boks.
Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.
Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.
Hal ini masih ditambah bea masuk sebesar 40 % yang harus dibayar oleh improtir Harley Davidson.
Tak hanya itu, nantinya juga masih ditambah PPn sebesar 10% dan serta PPh sebesar 10%.
Sehingga, dengan demikian total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 185 %.
Dengan demikian, seperti dijelaskan Sri Mulyani, mengacu kisaran harga Harley Davidson di pasaran yang sekitar Rp 800 juta, maka tinggal dikalikan 185%.
Hasilnya yakni 1,48 miliar.
Akibat terungkapnya kasus ini, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi diberhentikan oleh Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
Harley Davidson dan sepeda Brompton ini diselundupkan di pesawat Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900.
Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya, dikutip Tribunnews.com.
Keputusan Erick Thohir ini mendapat apresiasi dari sejumlah karyawan Garuda Indonesia.
Kantor BUMN Erick Thohir dihiasi sejumlah karangan bunga pada Jumat (6/12/2019) pagi ini.
Pantauan Tribunnews.com, terdapat tujuh karangan bunga yang berasal dari sejumlah asosiasi karyawan di industri penerbangan.
Diantaranya, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, Yayasan Awak Kabin Indonesia, Keluarga Karyawan Garuda Indonesia, dan Asosiasi Awak Kabin Indonesia.
"Terima kasih, pak Erick Thohir. Gaji Dirut Garuda harusnya cukup kok buat beli Harley," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.
"Kami mendukung Menteri BUMN atas pemecatan terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia," bunyi tulisan lainnya.
"Terima kasih Menkeu & MenBUMN yang membebaskan kami dari kepemimpinan yang dzolim. Ganti Dirut yang menyejahterahkan karyawan bukan menyejahterahkan pejabat," tulisnya.
(Tribunnews.com/Tio/Yanuar Riezqi//Daryono/RiaAnastasia)