Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Meikarta, Bartholomeus Toto Minta Perlindungan Jokowi

Tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta Bartholomeus Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tersangka Kasus Meikarta, Bartholomeus Toto Minta Perlindungan Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto seusai diperpanjang masa penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta Bartholomeus Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," ucap Toto sehabis melakukan perpanjang penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang itu juga meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri untuk tidak mengulang gaya kepemimpinan komisioner jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.

"Dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," kata Toto.

Toto pun tak lupa berterima kasih kepada Polrestabes Bandung karena telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporannya terhadap anak buahnya, Edy Dwi Soesianto.

"Lalu kepada pihak polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya, saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebener-benarnya," ujar Toto.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, di persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto menyebut Toto menerima uang Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Toto.

Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

Di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain.

Toto pun mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

"Kalau itu (praperadilan) kuasa hukum saya kalau enggak salah tanggal 16," kata Toto sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Toto diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019," kata Febri kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019). Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas