Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo Sebut KPK Belum Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Harley di Garuda

Agus Rahardjo menuturkan hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam kasus penyelundukan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Agus Rahardjo Sebut KPK Belum Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Harley di Garuda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berjabat tangan usai mengadakan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Pertemuan tersebut sebagai silaturahmi pasca dilantiknya Jendeal Pol Idham Azis sebagai Kapolri juga dengan tujuan memperkuat sinergitas antar lembaga dalam rangka mendukung program pemerintah dan kebijakan Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menuturkan hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (6/12/2019).

Agus Rahardjo menjelaskan, kasus yang saat ini tengah ramai dibicarakan hanya melanggar undang-undang pajak dan bea cukai, maka masih kewenangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Nantinya KPK akan ikut menangani apabila memang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo
Agus Rahardjo menjelaskan hingga saat ini KPK belum terlibat dalam kasus penyelundupan Harley.

"Kalau hanya melanggar undang-undang pajak dan bea cukai itu masih kewajiban PPNS mereka (bea cukai)," tutur Agus Rahardjo.

"Kecuali mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti nanti ditangani oleh kepolisian atau apa."

"Kalau sesuai dengan undang-undangnya kan seperti itu, kita tunggu laporannya dari mereka kemudian kita akan mengawasi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga menyerahkan kasus ini pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pasalnya, kerugian negara akibat aksi Ari Askhara mencapai Rp 1,5 miliar.

Menurut Erick Thohir, tindakan tersebut masuk ke ranah hukum perdata dan pidana.

"Saya yakin ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas," jelas Erick Thohir.

"Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau kerugian negara ini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi jadi faktor pidana."

"Ini yang sangat memberatkan," tandasnya.

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR, Senin (2/12/2019).
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR, Senin (2/12/2019). (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Tak hanya itu, Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan Ari Askhara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas