Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Nilai Dewan Pengawas Cacat Hukum

Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya secara mendadak tersebut direspons perlawanan oleh Helmy Yahya.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Diberhentikan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Nilai Dewan Pengawas Cacat Hukum
Instagram @helmyyahya
Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya secara mendadak tersebut direspons perlawanan oleh Helmy Yahya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya secara mendadak.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022 

Surat keputusan tersebut tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Dirut diberhentikan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019), keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar sesuai surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila:

Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,

Berita Rekomendasi

Tterlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga,

Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau,

dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya.

Helmy Yahya mengungkapkan dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi satu saja syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Terkait hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas